Kasus Perceraian di Kabupaten Ciamis Menurun, Persoalan Ekonomi Jadi Dalang Utama

Kasus Perceraian di Kabupaten Ciamis Menurun, Persoalan Ekonomi Jadi Dalang Utama

Ruang tunggu antrean sidang di Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Kamis 11 Januari 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya --

Kasus Perceraian di Kabupaten Ciamis Menurun, Persoalan Ekonomi Jadi Dalang Utama

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis mencatat jenis perkara perceraian baik gugatan atau talak di tahun 2023 menurun daripada tahun sebelumnya. 

Humas Pengadilan Agama Kabupaten Ciamis, Drs H Suryana SH mengatakan, tercatat tahun 2023 ada 4.836 perkara dan tahun 2022 mencapai 5.258 perkara. 

Kata Suryana, jumlah angka perceraian tersebut penyumbang tertinggi perkara cerai gugat dibandingkan cerai talak. 

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja Besar-Besaran 2024, Berikut Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Karena di tahun 2023 saja, jenis perkara untuk cerai gugat mencapai 3.380 perkara dan cerai talak mencapai 1.456 perkara.

Sedangkan untuk tahun 2022 cerai gugat sebanyak 3.586 perkara dan cerai talak sebanyak 1.672 perkara.  

Data ini, bukan hanya Kabupaten Ciamis saja melainkan juga ada Kabupaten Pangandaran. 

"Dari tahun ke tahun memang penyumbang tertinggi dari jenis perkara perceraian di sini adalah cerai gugat daripada cerai talak," katanya kepada Radar Tasikmalaya, Kamis 11 Januari 2024. 

BACA JUGA:Tertarik Menjadi Pegawai BPJS Kesehatan? Ini Salah Satu Jalurnya

"Bahkan awal Januari tahun 2024, terbanyak masih cerai gugat ada 189 perkara dan cerai talak ada 61 perkara," sambungnya.

Karena cerai gugat mendominasi, terang dia, dalam faktor penyebab perceraian pun persoalan ekonomi yang paling banyak. Untuk tahun 2022 ada 3.797 dan tahun 2023 ada 3.452.

"Terbanyak faktor penyebab perceraian adalah ekonomi. Kadang sudah tidak diberi nafkah atau kurang memberi nafkah," terangnya.

Sedangkan untuk faktor penyebab perceraian lainnya, akibat perselisihan atau pertengkaran terus menerus, meninggalkan salah satu pihak, poligami, kekerasan rumah tangga, zina, kawin paksa, dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: