Pendaftaran Beli Pertalite Hanya untuk Roda Empat, Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Tasikmalaya dan Ciamis

Pendaftaran Beli Pertalite Hanya untuk Roda Empat, Berlaku Mulai Hari Ini di Kota Tasikmalaya dan Ciamis

JAKARTA, TASIK.COM  - Terhitung mulai hari ini, 1 Juli 2022 Pertamina membuka pendaftaran bagi pemilik kendaraan roda empat di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Ciamis yang ingin membeli Pertalite dan Solar.

Pendaftaran tersebut akan berlangsung sampai 30 Juli 2022 melalui website subsiditepat.mypertamina.id.

Nah, selama masa pendaftaran dan transisi tersebut pengguna kendaraan roda empat di Kota Tasikmalaya dan Ciamis masih tetap bisa membeli Pertalite dan Solar secara manual dan sebagainya biasanya.

BACA JUGA:Tempat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Perbedaan Samling dan Samsat J'bret

"Kami tegaskan tidak wajib memiliki aplikasi MyPertamina, namun wajib mendaftar pada website subsiditepat.mypertamina.id. Dan ini khusus untuk kendaraan roda empat saja," ujar Sekretaris Perusahaan PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juni 2022.

Pada tahap ini, tegas Irto, pendaftaran fokus untuk melakukan pencocokan data antara yang didaftarkan oleh masyarakat dengan dokumen dan data kendaraan yang dimiliki.

Setelah statusnya terdaftar, maka masyarakat akan mendapatkan kode QR yang akan diterima melalui notifikasi pada laman subsiditepat.mypertamina.id ataupun melalui surat elektronik. 

BACA JUGA:Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut Bapenda Jabar

BACA JUGA:Cara Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Anda Pahami

Nantinya kode QR itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU, sehingga pemilik kendaraan tidak wajib mendownload aplikasi MyPertamina atau membawa ponsel ke SPBU.

Irto pun memastikan pelaksanaan pendaftaran melalui laman atau website 

subsiditepat.mypertamina.id bukan bermaku untuk menyulitkan masyarakat, namun lebih kepada upaya melindungi masyarakat yang sebenarnya berhak menikmati subsidi BBM.

BACA JUGA:Cara Mengetahui Diskon Pajak Kendaraan di Jabar

Menurutnya, tujuan pendataan adalah untuk melindungi masyarakat rentan dan memastikan subsidi energi yang tepat sasaran, sehingga anggaran yang sudah dialokasikan pemerintah bisa tersalurkan dengan tepat sasaran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: fin.co.id