Benarkah Bendum PBNU Jadi Tersangka? Marwata : Kita Umumkan Ketika Sudah Ada Upaya Paksa Penahanan
Radartasik, JAKARTA - Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (Bendum PBNU) Mardani H. Maming dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kabar telah ditetapkannya Mardani H. Maming sebagai tersangka tersebut seiring dengan adanya surat permohonan pencegahan ke luar negeri dari KPK kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.
"Betul (ada permohonan pencegahan ke luar negeri), berlaku sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Ahmad Nursaleh seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin sore (20/06/2022).
BACA JUGA:Mendag Zulkifli Hasan Sebut Bukan Mafia Penyebab Harga Minyak Goreng Mahal, Janji Selesai Sebulan
Nur Saleh pun mengungkapkan jika permintaan pencegahan ke luar negeri untuk Mardani H Maming itu, karena yang bersangkutan sudah menjadi tersangka di KPK.
"Iya (Maming jadi tersangka di KPK)" pungkas Nur Saleh.
Sementara itu Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika dikonfirmasi tentang upaya pencegahan terhadap Mardani H. Maming secara diplomatis mengatakan jika kasus yang menjarang Ketua Umum HIPMI tersebut kini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, ia mengaku belum bisa membeberkan secara detail pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA:DPRD Minta Tenaga Honorer Dipertahankan
"Memang secara resmi belum kita umumkan karena seperti yang kawan-kawan tahu kita akan mengumumkan ketika sudah ada upaya paksa penahanan. Tujuannya apa? Untuk memberikan kepastian kepada para tersangka," ucap Alex.
Seperti diketahui sebelumnya, Mardani Maming sempat dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada Kamis, 2 Juni 2022. Ia diperiksa selama kurang lebih 12 jam.
Usai diperiksa, Mardani Maming hanya menyebut permintaan keterangan dilakukan terkait permasalahannya dengan pemilik PT Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Mardani Maming sempat terseret dalam perkara dugaan suap terkait izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani yang merupakan mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut menerima uang Rp89 miliar.
Dugaan suap itu diungkap Christian Soetio dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jumat, 13 Juni 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: