Lebih dari Setahun Overstay di Kabupaten Pangandaran, Imigrasi Deportasi Seorang WNA Asal India

Lebih dari Setahun Overstay di Kabupaten Pangandaran, Imigrasi Deportasi Seorang WNA Asal India

Kantor Imigrasi Kelas I Tasikmalaya saat mendeportasi sorang pria WNA asal India kemarin Sabtu 25 Mei 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kantor Imigrasi Kelas I TASIKMALAYA mendeportasi sorang pria Warga Negara Asing (WNA) asal India

Deportasi terhadap WNA berinisial MS (41) ini dilakukan karena diaoverstay lebih dari 1 tahun. 

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Iman Muhammad mewakili Kepala Kantor Imigrasi Tasikmalaya Surjono menyatakan, kesalahan WNA India tersebut yaitu overstay 466 hari. 

"Merujuk pada aturan keimigrasian yang berlaku, WNA India itu overstay lebih dari 60 hari sehingga dikenakan tindakan administratif berupa pendetensian, pendeportasian, dan dimasukkan dalam daftar penangkalan," katanya, Minggu 26 Mei 2024.

BACA JUGA:FINAL, LINK Live Streaming Persib vs Madura United Malam Ini Pukul 19.00 WIB, Laga Dipenuhi Ribuan Bobotoh

Diketahui dia,WNA asal India itu akan diberangkatkan menuju negaranya menumpang pesawat IndiGo dari Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Sabtu 25 Mei 2024 kemarin. 

Sebanyak 3 orang petugas imigrasi akan melakukan pengawalan dari Tasikmalaya menuju Jakarta. 

"Sudah hampir sebulan ini kami mendeteksi pria asal India itu di ruang detensi kantor imigrasi tasikmalaya sambil menunggu yang bersangkutan mendapatkan tiket pesawat untuk kembali ke negaranya. Seluruh biaya ditanggung oleh dirinya sendiri, " terang dia.

Iman menyebutkan, hasil pendalaman petugas imigrasi bahwa MS tinggal di Dusun Cireuma Desa Kertamukti Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran karena menikahi seorang wanita WNI berinisial TSE. 

BACA JUGA:Jelang Lawan Madura United, Bojan Hodak Sampaikan Persib Punya Dua Keinginan dari Bobotoh, Ini Dia

Pernikahannya telah dicatatkan secara sah sejak tanggal 22 September 2022 lalu di KUA Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran.

Sejak yang bersangkutan menikah, ternyata dia hanya sekali melakukan perpanjangan izin tinggal kunjungan berupa Visa On Arrival dan tidak pernah mengajukan izin tinggal lainnya. 

"Sehingga di catatan kami WN India tersebut menjadi Overstay selama 466 hari dan langsung kami amankan di ruang detensi" tambah Iman.

Keberhasilan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Tasikmalaya menjaring orang asing bermasalah untuk mendukung upaya Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga dan mengawasi keberadaan WNA di Wilayah Hukum Kantor Imigrasi Tasikmalaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: