Inspektorat Bocorkan Pola Kerja Pendamping Desa Agar Tak Terjadi Penyimpangan di Bumdes
Radartasik, BANJAR - Inspektur Daerah Kota Banjar Agus Muslih SKep Ners, memberikan strategi agar tidak terjadi penyimpangan di bumdes. Menurutnya, pengelolan bumdes perlu pengawasan yang melibatkan peran pendamping desa.
"Peran pendamping desa bisa dari sisi pembinaan bumdes," kata dia kepada wartawan, Selasa (14/6/2022).
Diakuinya pendamping desa memiliki peran penting dan fungsi melakukan pembinaan dan juga pengawasan.
Selain itu pendamping desa, kepala desa dan instansi terkait juga ikut mengawasi, jangan sampai terjadi penyimpangan.
"Penyimpangan yang paling besar ada di piutang simpan pinjam, yang mengatasnamakan masyarakat, padahal tidak menerima pinjaman," jelasnya.
Diakuinya, dari 16 bumdes hanya ada 9 bumdes yang terindikasi penyelewengan dan dilakukan oleh perangkat desa.
Salah satunya yang kini dilidik oleh pihak Kejaksaan Negeri Kota Banjar yakni Bumdes Pelita Usaha Desa Binangun.
"Berdasarkan hitungan tim audit kita di awal ada Rp 1,5 miliar yang dilakukan penyimpangan di luar ketentuan yang digunakan," ungkapnya.
Lanjut dia, untuk menyelesaikan piutang simpan pinjam di bumdes saat ini sangat sulit. Karena regulasinya berubah, dimana bumdes harus berbadan hukum sesuai permendes.
Sementara sampai saat ini baru ada satu bumdes yang sudah berbadan hukum se-Kota Banjar.
BACA JUGA:Kejaksaan Banjar Geledah Bumdes Pelita Usaha, Barang Ini yang Disita
"Sanksinya tentu ada, berupa administratif. Kalau sudah ditangani oleh APH sanksinya pidana," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: