Kajari Kota Banjar: Kerugian Akibat Data Fiktif Nasabah Bumdes Pelita Usaha Ditaksir Lebih dari Rp 500 Juta

Kajari Kota Banjar: Kerugian Akibat Data Fiktif Nasabah Bumdes Pelita Usaha Ditaksir Lebih dari Rp 500 Juta

Radartasik, BANJAR – Penggeledahan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pelita Usaha di Desa Binangun Kecamatan Pataruman, Kota Banjar oleh Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Rabu (8/6/2022), terkait dugaan penyimpangan di Bumdes tersebut.

Pengeledahan tersebut dilakukan menindak lanjuti hasil temuan dan penyelidikan terhadap Bumdes macet yang ada di Kota Banjar. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengatakan pengeledahan dilakukan menindak lanjuti hasil temuan dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan di Bumdes tersebut. 

"Terjadi penyimpangan sejak 2007 sampai 2021 disinyalir adanya data fiktif nasabah dalam kasus simpan pinjam, ditaksir sekitar Rp 500 juta lebih," kata dia kepada wartawan, Kamis (9/6/2022). 

Dia menjelaskan, dalam pengeledahan tersebut tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar berhasil menyita satu unit PC komputer dan 200 dokumen sebagai barang bukti. 

Diketahui Bumdes tersebut mendapatkan penyertaan modal atau hibah dari ADD, DD dan Provinsi Jawa Barat, dari 2007, 2009, 2012 dan terakhir 2018. 

"Diketahui Bumdes tersebut menerima bantuan hibah penyertaan modal sebanyak empat kali, dengan total keseluruhan Rp 1,2 miliar," jelasnya. 

Dari total tersebut, hampir setengahnya disinyalir dilakukan penyimpangan dengan cara mencatut sejumlah nama fiktif. 

Lalu uangnya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi. Selain itu, ada juga nasabah (masyarakat) yang melakukan penyetoran uang. 

"Kita temukan adanya manipulasi (fiktif) data nasabah. Kita juga masih mencari tahu siapa yang bertanggung jawab akan hal ini," tegasnya. 

Pihaknya melihat dari barang bukti Bumdes Pelita Usaha, yang awalnya penyelidikan menjadi penyidikan. 

Karena ditemukan adanya tindakan pidana dalam penyimpangan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian.

"Sekarang masih dalam pendalaman kita, karena ada tindak pidana (penyimpangan). Minggu depan jadwal pemanggilan saksi-saksi," ujarnya. (anto sugiarto/radartasik.disway.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: