Kejaksaan Banjar Geledah Bumdes Pelita Usaha, Barang Ini yang Disita

Kejaksaan Banjar Geledah Bumdes Pelita Usaha, Barang Ini yang Disita

Radartasik, BANJAR – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar mengeledah kantor Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Pelita Usaha di Desa Binangun Kecamatan Pataruman Kota Banjar, Rabu (8/6/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar Ade Hermawan SH MH mengatakan pengeledahan dilakukan untuk menindaklanjuti temuan dan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan dana di bumdes tersebut.

”Terjadi penyimpangan sejak 2007 sampai 2021 disinyalir adanya data fiktif nasabah dalam kasus simpan pinjam ditaksir sekitar Rp 500 juta lebih,” kata dia kepada wartawan, Kamis (9/6/2022). 

Dalam penggeledahan tersebut, kata dia, tim penyidik kejaksaan berhasil menyita satu unit PC (personal computer) dan 200 dokumen sebagai barang bukti.

Diketahui, bumdes tersebut mendapatkan penyertaan modal atau hibah dari ADD (Alokasi Dana Desa), DD (Dana Desa) dan Provinsi Jawa Barat dari 2007, 2009, 2012 dan 2018.

”Diketahui bumdes tersebut menerima bantuan hibah penyertaan modal sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 1,2 miliar,” jelasnya.

Dari total dana tersebut, menurut kajari, hampir setengahnya disinyalir ada penyimpangan dengan cara mencatut sejumlah nama fiktif. Uangnya digunakan untuk keperluan pribadi.

Ada juga nasabah (masyarakat) yang menyetor uang. ”Kita temukan adanya manipulasi data nasabah. Kita juga masih mencari tahu siapa yang bertanggung jawab akan hal ini,” tegasnya.

Melihat barang bukti yang sudah disita, kejaksaan menaikkan status kasus Bumdes Pelita Usaha dari penyelidikan menjadi penyidikan.

”Sekarang masih dalam pendalaman kita karena ada tindak pidana (penyimpangan). Minggu depan jadwal pemanggilan saksi-saksi,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: