Maling Bobol Bengkel Variasi, Sikat Oli Dua Dus dan Uang

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) oli merek shell helix milik korban.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUH Pidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (radarlampung.disway.id)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: