Pesan Wali Kota Tasik Buat Honorer Non Guru Bakal Dapat Kado

Pesan Wali Kota Tasik Buat Honorer Non Guru Bakal Dapat Kado

"Saya berharap, ini sebagai kado hadiah bagi para tenaga honorer untuk mendapatkan kesejahteraannya selama belasan dan puluhan tahun mengabdi sebagai honorer di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Kita terus upayakan dan proses," pungkasnya. 

Sekadar diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah untuk menentukan status kepegawaian pegawai Non-ASN (Non-PNS dan Non-PPPK dan Tenaga Honorer THK-II) paling lambat pada 28 November 2023.

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: