Pesan Wali Kota Tasik Buat Honorer Non Guru Bakal Dapat Kado

Pesan Wali Kota Tasik Buat Honorer Non Guru Bakal Dapat Kado

Radartasik, KOTA TASIK - Wali Kota Tasikmalaya, H Muhammad Yusuf memikirkan nasib para tenaga honorer non guru yang memiliki masa kerja minimal 10 tahun. Menurutnya, mereka diupayakan mendapat prioritas menjadi Aparatus Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK). 

Menjajagi langkah tersebut, pemkot mulai mendata tenaga honorer yang masih sangat dibutuhkan tersebut, untuk diusulkan ke Pemerintah Pusat dan mendapatkan slot PPPK non guru. 

"Saya sudah mendapatkan suratnya dari Kemenpan RB tentang upaya solusi dari pemerintah terkait penyelesaian tenaga honorer," ujar Yusuf, Selasa (07/06/22). 

BACA JUGA:Nasib Honorer Terus Menjadi Pembahasan di Komisi X DPR RI, Panja Guru Honorer Masih Bekerja

"Saya langsung meminta Badan Kepegawaian di sini untuk segera mendata honorer non guru yang masih dibutuhkan untuk diupayakan masuk PPPK. Bagi mereka masa kerja minimal 10 tahun," sambungnya.

Adapun teknisnya, terang dia, akan dibahas lebih lanjut mengikuti aturan Kemenpan RB pada waktunya, yakni akhir 2023. 

Kini pemkot mulai mendata para tenaga honorer non guru yang minimal masa kerja 10 tahun sehingga menjadi prioritas berstatus PPPK. 

Dengan begitu, semua instansi pemerintahan tak ada lagi rekrutmen tenaga honorer sesuai dengan perintah Kemenpan RB. 

BACA JUGA:Bahas dan Perjuangkan Nasib Honorer, Lukman Said Akan Temui Tjahjo Kumolo

"Tapi kalau yang masa kerjanya baru dan belum 10 tahun, itu tak bisa semaunya bisa masuk pendataan," bebernya. 

Wali Kota menganggap sangat membutuhkan tenaga honorer karena masih kekurangan pegawai PNS di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. 

Yusuf juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat bahwa jumlah kebutuhan PPPK nantinya akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah sendiri. 

Sebab ke depan, sistem penggajian tenaga PPPK akan dikembalikan pada kemampuan APBD sesuai dengan mekanisme penggajian ASN lainnya. 

BACA JUGA:Nasib Honorer Kian Terjepit: Tak Lolos PPPK, Disuruh Hengkang atau Didepak dari Sekolah Induk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: