Ini Dia Daftar Pejabat di Kota Tasikmalaya ‘Terkaya’ Versi LHKPN, Keren Semua Melapor Tepat Waktu

Ini Dia Daftar Pejabat di Kota Tasikmalaya ‘Terkaya’ Versi LHKPN, Keren Semua Melapor Tepat Waktu

Apel pagi di halaman Balekota Tasikmalaya yang juga diikuti oleh sejumlah pejabat di Kota Tasikmalaya.-foto: tangkapanlayar/dok pemkot tasik-

Ini Dia Daftar Pejabat di Kota Tasikmalaya ‘Terkaya’ Versi LHKPN, Keren Semua Melapor Tepat Waktu

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Para pejabat di Kota Tasikmalaya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu berupa Laporan harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data yang ada di LHKPN, sejumlah pejabat eselon II dan I di Kota Tasikmalaya yang menduduki posis kepala organisasi perangkat daerah atau OPD sudah melaporkan harta kekayaannya kepad KPK tepat waktu.

LHKPN dilaporkan setiap akhir tahun, dan paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berjalan atau pada tanggal 31 Maret tahun ini.

Dari LHKPN yang dilaporkan oleh beberapa pejabat di Kota Tasikmalaya masih terbilang normal. 

BACA JUGA:Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI

Para pejabat di Kota Tasikmalaya yang menduduki jabatan sebagai kepala organisasi perangkat daerah (OPD) secara keseluruhan telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN ini wajib dilaporkan oleh seluruh penyelenggara pemerintahan t dari mulai tingkat pusat hingga tingkat daerah. Laporan LHKPN akan dipantau secara langsung oleh Aparat engawas Internal Pemerintahan (APIP).

Penyelenggara negara wajib untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Juga Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Liga 1 Menggerakkan Ekonomi Rp9 Triliun, Sponsor Utama Kembali Dipegang BRI

Hasil laporan harta kekayaan para pejabat negara termasuk para pejabat di Kota Tasikmalaya dapat diakses oleh masyarakat secara rinci.

Masyarakat dapat melihat secara rincian harta, utang piutang, kendaraan, surat berharga juga nilai kepemilikan tanah yang dimiliki para pejabat termasuk para pejabat di Kota Tasikmalaya.

Pejabat di Kota Tasikmalaya termasuk pada kategori pejabat yang taat LHKPN. Nilai kekayaan yang dimiliki para pejabat di Kota Tasikmalaya masih terbilang di bawah Rp10 miliar. Bahkan ada beberapa pejabat yang hanya memiliki harta ratusan juta rupiah saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lhkpn