PPDB Harus Bebas Pungli

PPDB Harus Bebas Pungli

Oleh karenanya, DPRD Kota Tasikmalaya memberikan penekanan kepada sekolah-sekolah, khususnya yang favorit. Yakni jangan sampai ada pungli PPDB dalam bentuk apapun, karena melanggar aturan hukum.

”Walaupun sudah berbasis online, namun masih ada celah untuk memakai jalur belakang. Untuk itu, sekolah harus sesuai aturan agar benar-benar bebas dari pungli di PPDB,” ujarnya.

Koordinator Pengawas KCD Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya Dadang Abdul Patah menyampaikan KCD XII datang ke DPRD Kota Tasikmalaya melaksanakan sosialisasi pelaksanaan PPDB 2022.

Dengan  membahas secara normatif, sesuai yang dibuat Disdik Provinsi Jawa Barat berdasarkan surat keputusan Gubernur untuk PPDB SMA/SMK/SLB negeri 2022. (riz)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: