FPJPP Desak Pemkot Tasikmalaya Bertindak Atas Hasil PPDB Jabar 2024 yang Dinilai Merugikan

FPJPP Desak Pemkot Tasikmalaya Bertindak Atas Hasil PPDB Jabar 2024 yang Dinilai Merugikan

Kepulan awan hitam menyelimuti pintu masuk Bale Kota Tasikmalaya saat aksi FPJPP terkait problematika PPDB, Senin 5 Agustus 2024. ayu sabrina / radar tasikmalaya--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Forum Parlemen Jalanan Pemerhati Pendidikan (FPJPP) melakukan aksi unjuk rasa di Bale Kota Tasikmalaya, Senin 5 Agustus 2024. 

Mereka menuntut Penjabat Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, agar bertanggung jawab atas masa depan pendidikan anak-anak mereka.

"Kami menuntut tanggung jawab PJ yang selama ini terkesan tidak peduli, menutup mata, dan telinga, padahal kami yakin beliau sudah mengetahui persoalan PPDB ini yang berdampak pada krisis sosial," kata Koordinator Aksi, Tatang Sutarman.

FPJPP mencatat bahwa ratusan siswa terancam putus sekolah akibat sistem zonasi yang menyulitkan, sementara kuota jalur prestasi dan afirmasi terbatas. 

BACA JUGA:PKL Alun-Alun Dadaha Belum Bertemu Pj Wali Kota Tasikmalaya

Tatang menyayangkan tidak ada kebijakan untuk menambah kuota siswa per kelas. 

Menurutnya, hal ini bisa dilakukan jika Pemerintah Kota Tasikmalaya bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Secara logis, jika ada kesinergian antara provinsi dan kota, serta kesepakatan untuk menambah empat siswa per kelas menjadi 40, maka dalam satu sekolah dengan 10 kelas bisa menampung 400 siswa lebih," ujar Tatang.

FPJPP menyampaikan lima catatan di Bale Kota Tasikmalaya, termasuk dugaan diskriminasi terhadap siswa yang tidak memenuhi batas zonasi. 

BACA JUGA:Liga 1 2024-2025 Belum Mulai Persebaya Sudah Libas Persik Kediri 2-0, Paul Munster Petik Pelajaran Berharga

Kedua, objektivitas dalam penghitungan jarak zonasi dipertanyakan, karena diduga ada siswa dari luar zonasi yang diterima.

Ketiga, masalah transparansi yang dianggap eksklusif. Keempat, akuntabilitas yang meminta Pemkot bertanggung jawab. 

"Tanggung jawab itu bukan hanya provinsi, tapi juga kepada masyarakat. Anak-anak ini harus mendapatkan jawaban," tegas Tatang.

Kelima, prinsip keadilan. Tatang menyebut bahwa zonasi blank spot akan terus menjadi masalah setiap tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: