Sistem Zonasi PPDB di Kota Tasikmalaya Diduga Tidak Berkeadilan
Ilustrasi zonasi PPDB. istimewa-tangkapan layar ponsel--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Tasikmalaya yang tergabung dalam Aliansi Peduli Pendidikan Tasikmalaya menilai bahwa sistem zonasi PPDB yang diterapkan tidak berkeadilan.
Aliansi Peduli Pendidikan Tasikmalaya mengungkapkan bahwa banyak anak-anak mereka yang tidak lolos seleksi masuk SMA negeri karena terhalang oleh sistem zonasi.
"Bapak ibu bisa menyebutkan SK Walikota atau Perda yang mengatur tentang zonasi di PPDB?" ujar Ketua Aliansi, Nanang Nurjamil belum lama ini, saat audiensi di DPRD.
"Karena menurut Permendikbud Nomor 44 Bab 2 Pasal 14 Ayat 1, zonasi di daerah diatur oleh Pemerintah Daerah. Jadi, tunjukkan kepada kami sekarang perwalkot atau pergub nomor berapa yang mengatur zonasi, atau spesifik jarak dari SMA ke rumah?," sambungnya.
BACA JUGA:Daftar Pemain Asing Arema FC di Liga 1 2024-2025, Satu Pemain dari Portugal Baru Merapat
Nanang juga menyoroti pernyataan Pj Gubernur Jawa Barat yang akan memecat ASN yang terlibat dalam transaksi PPDB.
Menurutnya, pernyataan tersebut tidak memiliki pengaruh. Ia menambahkan bahwa menentukan jarak dengan kearifan lokal atau menyesuaikan dengan jarak-jarak ke sekolah negeri di Kota Tasikmalaya tidak bisa serta merta mengikuti batas maksimal 600 kilometer.
Selain itu, anak-anak di Kecamatan Bungursari yang masuk ke dalam blank spot zonasi berpotensi tidak melanjutkan sekolah.
"Bagaimana tanggung jawab bapak ibu terkait nasib anak-anak SMP di Bungursari yang hingga kini tidak ada SMA negeri? Mereka tidak bisa masuk ke SMA negeri manapun," tegas Nanang.
Menurut mereka, sistem zonasi seolah membatasi akses pendidikan. Banyak orang tua siswa yang mengadu sambil menangis karena anaknya tidak bisa melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.
"Mampu dan tidak mampu. Hidup di zaman sekarang bukan lagi soal kasta, hanya raden-raden yang mendapat pendidikan, rakyat jelata tidak punya kuasa. Dulu oleh RA Kartini habis gelap terbitlah terang, mengapa sekarang kembali menjadi gelap?" bebernya.
Diskusi antara LSM, Kepala Sekolah SMA se-Kota Tasikmalaya, dan KCD XII berlangsung selama lebih dari dua jam dan memicu pertikaian.
Galih, perwakilan KCD XII yang turut hadir, menyatakan bahwa sistem zonasi yang diterapkan bukan di bawah kendali mereka. "Semua ini oleh sistem, kalian tahu tidak sistem!" serunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: