PPDB Harus Bebas Pungli

PPDB Harus Bebas Pungli

RADARTASIK, TASIKMALAYA - Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD, SMP, SMA, SMK dan SLB 2022 menjadi pusat perhatian Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya.

Untuk itu, pihaknya memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya agar pelaksanaan PPDB berjalan secara transparan dan tidak ada dugaan unsur pungutan liar (pungli) ataupun jual beli bangku.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam didampingi anggota Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya. Itu  setelah melaksanakan pembahasan PPDB online 2022 bersama KCD XII di ruang rapat 1 DPRD Kota Tasikmalaya, Selasa (31/5/2022).

Kata Dede, memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tasikmalaya pada pagi dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XII Tasikmalaya pada siang, dengan hari yang sama yakni Selasa (31/5/2022). Hal itu sebagai bentuk tanggung jawab moral dari DPRD Kota Tasikmalaya untuk mengetahui sejauh mana kesiapan dan kondusivitas PPDB 2022.

”Sebab setiap ada PPDB pasti ada yang mengadu permasalahannya ke DPRD. Untuk itu, kita memanggil Disdik Kota Tasikmalaya dan KCD XII Tasikmalaya untuk menyampaikan bagaimana agar paham secara teknis, regulasi PPDB saat ini,” katanya.

BACA JUGA: Pentas PAI Wahana Pembinaan Karakter

Sambung Dede, karena PPDB online 2022, tetap sama memakai zonasi dan non zonasi. Untuk itu, meminta Disdik Kota Tasikmalaya dan KCD XII harus memegang teguh regulasi dengan baik yang sudah ditetapkan, sehingga persoalan bisa diminimalisir.

”Diupayakan semua jalur PPDB online 2022 dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan regulasi,” ujarnya.

Lalu, khusus PPDB online jenjang SMA/SMK/SLB, pihaknya pun membahas tentang jalur zonasi yang masih menjadi pekerjaan rumah bersama. Misalnya, belum ada pemerataan sekolah negeri, sehingga ketika jalur zonasi tidak bisa digunakan.

”Seperti siswa di Kecamatan Bungursari untuk menggunakan jalur zonasi susah, tidak ada sekolah negeri yang dekat. Namun ke depannya sedang diusahakan oleh KCD XII dibuatkan SMK di sana,” katanya.

BACA JUGA: Ridwan Kamil Ajak Pemuda Yogyakarta Optimistis

Untuk sementara bisa menggunakan jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.

Kemudian, DPRD Kota Tasikmalaya juga menyoroti tentang pungli saat PPDB online. Karena isu-isu yang berkembang di masyarakat adanya jual beli bangku di sekolah favorit atau elite.

”DPRD Kota Tasikmalaya tidak menginginkan adanya jual beli bangku terjadi di sekolah. Nantinya kita seolah-olah ikut bermain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: