Kisah Lucu Sistem Zonasi PPDB di Kota Tasikmalaya, Panitia Keceplosan Sebut Angka Rp 15 Juta

Kisah Lucu Sistem Zonasi PPDB di Kota Tasikmalaya, Panitia Keceplosan Sebut Angka Rp 15 Juta

Kisah Lucu Sistem Zonasi PPDB di Kota Tasikmalaya, Panitia Keceplosan Sebut Angka Rp 15 Juta--

RADARTASIK.COM – Sejak ada ketetapan sistem zonasi PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) banyak kisah lucu yang dialami siswa dan orang tua.

Siswa yang rumahnya jauh ketika mau melanjut sekolah jenjang berikutnya – SD ke SMP atau SMP ke SMA, karena sistem zonasi PPDB harus siap kecewa.

Sebab sistem zonasi PPDB membatasi jarak antara rumah dan sekolah yang mau dituju siswa.

Memang ada jalur prestasi bidang akademik, olahraga, atau tahfiz Al Qur'an yang mengabaikan syarat jarak rumah ke sekolah.

Tetapi jumlah siswa yang memiliki prestasi terbatas juga. Lebih banyak siswa kelas rata-rata.

Ada juga cara menembus sistem zonasi PPDB dengan pindah tempat tinggal.  Mendekati letak sekolah yang jadi tujuan.

Pindah tempat tinggal biasanya ada yang nebeng masuk Kartu Keluarga (KK) famili dekat, sahabat, atau kadang ke orang lain yang tidak ada hubungan keluarga sama sekali.

Yang penting rumahnya masuk sistem zonasi PPDB. Bayar untuk nebeng masuk KK juga ditempuh.

Itu dulu cara tersebut sukses dilakukan banyak orang tua. Tetapi perkembangannya mulai berubah.

Modus itu jadi gunjingan publik. Menjadi sasaran kritik. Dianggap tidak mendidik anak tidak baik karena bersiasat dengan kebohongan. Nebeng KK doang.

Era Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, masalah nebeng KK jadi perhatiannya. Sampai gubernur meminta dilakukan verifikasi KK dari anak yang diterima di sekolah negeri.

Lalu ada razia untuk siswa yang nebeng masuk KK. Kalau sudah diterima pun karena nebeng KK dapat digugurkan kelolosannya di sekolah yang sudah menerimanya.

Kisah lucu sistem zonasi PPDB ada juga dengan cara lain. Menggunakan pengaruh kekuasaan atau uang.

Bagi siswa yang orang tuanya pejabat sipil,  APH (aparat penegak hukum) aman-aman saja. Sekalipun jarak rumahnya di luar jarak aturan sistem zonasi PPDB, tetap dapat lolos PPDB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: