Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran PMK Menurut MUI

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran PMK Menurut MUI

BACA JUGA: MK Putuskan Mantan Napi Narkotika, Judi, hingga Asusila Boleh Mudah Maju Pilkada

7. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.

8. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.

BACA JUGA: Bangunan Dapur dan WC Rumah Warga Kawalu Roboh saat Hujan Deras

9. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.

10. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: