Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran PMK Menurut MUI

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran PMK Menurut MUI

Radartasik, JAKARTAFatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 32 Tahun 2022 bukan hanya memuat hukum sah atau tidaknya hewan terjangkit mulut dan kuku (PMK) dijadikan hewan kurban.

Dilansir dari laman mui.or.id, fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) itu pun memuat Panduan kurban untuk mencegah peredaran wabah PMK.

BACA JUGA: Terlibat Kecelakaan di Kota Banjar, Warga Cilacap Meninggal, Truk Melarikan Diri

1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.

2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.

BACA JUGA: Mantan Pramugari Ungkap Penyebab Perselingkuhan di Maskapai Penerbangan

3. Umat Islam yang menjadi panitia kurbanbersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.

4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

BACA JUGA: Luna Maya Mengaku Sulit Dapat Pendamping Hidup Lantaran Pernah Tersandung Kasus Video Asusila

a. Dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. Berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

BACA JUGA: Siswa SMAN 2 Kota Tasik Deklarasi Tolak Aksi Geng Motor saat Upacara Hari Lahir Pancasila

5. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.

6. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: