5 Perempuan Penagih Utang Pinjol Ilegal Diamankan Polisi, Kerjanya Ancam dan Kirim Kata-kata Kotor
Radartasik, JAKARTA - Penindakan terhadap perusahaan dan pelaku pinjaman online ilegal terus digencarkan oleh Polda Metro Jaya.
Terbaru, sebanyak 11 orang pelaku pinjaman pinjol ilegal berhasil diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Ke-11 tersangka tersebut berperan sebagai sebagai manajer, leader, serta desk collection yang tugasnya menghubungi nasabah.
Menariknya dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut 5 orang di antaranya perempuan.
BACA JUGA:Pencarian Eril Terkendala Keruhnya Sungai Aare, Muncul Video Diduga Rombongan Eril Sebelum Berenang
Kelimanya bertugas sebagai desk collection atau orang yang menghubungi sekaligus menagih nasabah.
"Tersangka yang sudah kami tampilkan di depan kali ini lebih banyak wanita, mereka tugasnya sebagai desk collection," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis seperti dikutip dari JPNN.com, Sabtu (27/05/2022)
Para wanita penagih utang tersebut bernama Isabella Simanjuntak, Jihan Nurfadilah, Anissa Rahmadini, dan Fera Indah Sari.
Sedangkan leadernya, yaitu wanita bernama Desi Ratnasari Sagala.
BACA JUGA:Update Pencarian Putra Ridwan Kamil, Dubes Swiss Sampaikan Perkembanganya, SAR Selam Cari Eril
Aulia menambahkan mereka menghubungi nasabah yang menggunakan jasa aplikasi pinjaman online.
"Jadi, desk collection itu bekerja di meja saja dengan menggunakan komputer," tutur Aulia.
Melalui komputer tersebut tersangka mengancam korban atau nasabahnya yang telat membayar tagihan.
"Dari komputer itulah mereka menagih dengan mengirimkan kata-kata tidak senonoh, pengancaman, dan lain sebagainya," ujar Aulia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: