AWAS Hati-hati dengan Pinjol yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Ini Bahayanya

AWAS Hati-hati dengan Pinjol yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Ini Bahayanya

Awas hati-hati dengan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ini bahayanya.-pixabay-

AWAS Hati-hati dengan Pinjol yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Ini Bahayanya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Maraknya pinjaman online (pinjol) di tengah-tengah masyarakat, Anda perlu waspada ketika akan melakukan pinjaman uang tunai di pinjol.

Apalagi saat ini banyak sekali penyelenggara pinjol yang menawarkan pinjaman uang tunai hingga puluhan juta rupiah.

Akan tetapi, tidak semua pinjol telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK sudah dipastikan merupakan pinjol ilegal.

BACA JUGA:Mudah Banget, Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Awas Jangan Asal Pinjam!

Sebab, semua pinjol harus telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Maka dari itu bagi Anda yang ingin melakukan pinjaman online, sebaiknya perlu hati-hati dan perlu mengenali terlebih dahulu ciri-ciri pinjol legal dan pinjol ilegal.

Mampu membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal menjadi hal yang penting agar Anda tidak terjebak dengan giuran pinjaman yang mencapai puluhan juta.

Ada beberapa dampak yang bisa diterima jika Anda melakukan pinjaman uang tunai di pinjol ilegal.

BACA JUGA:Tok!! UU ASN Disahkan, 2,3 Juta Honorer Aman

Salah satu dampak bahaya dari pinjol ilegal yaitu keamanan data pribadi dan juga privasi.

Pinjol ilegal tidak memberikan jaminan keamanan terhadap data diri yang diunggah pada saat melakukan pengajuan pinjaman online.

Dengan demikian, data diri yang seharusnya menjadi data privasi bisa saja tersebar luas akibat melakukan pinjaman di pinjol ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: