SEBELUM Meminjam di Pinjol, Yuk Ketahuan Cara Cek Legalitas Perusahaan Pemberi Pinjaman Online

SEBELUM Meminjam di Pinjol, Yuk Ketahuan Cara Cek Legalitas Perusahaan Pemberi Pinjaman Online

Sebelum meminjam di pinjol, yuk ketahuan cara cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman online.-pixabay-

SEBELUM Meminjam di Pinjol, Yuk Ketahuan Cara Cek Legalitas Perusahaan Pemberi Pinjaman Online

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal, simak cara cek legalitas perusahaan memberi pinjaman online pada artikel berikut ini.

Cara cek legalitas perusahaan yang menawarkan pinjaman online sangatlah mudah.

Anda dapat melakukan cek legalitas perusahaan pinjol melalui kontak resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di 157.

Dengan melakukan cek legalitas pinjol di OJK maka Anda dapat mengetahui apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.

BACA JUGA:Ini Latihan Unik Persib untuk Kalahkan Persebaya, Sekilas Konsepnya Tak Biasa, Hasilnya Pasti Luar Biasa?

Jika saat Anda cek pinjol tidak tersedia di OJK, maka sudah dipastikan pinjaman online tersebut merupakan pinjol ilegal.

Dengan demikian pinjol ilegal tersebut tidak berizin dan tidak diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Masyarakat harus waspada dan menghindari pinjaman online yang sudah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

Apalagi, baru-baru ini viral tindakan debt collector (DC) lapangan dan online yang melakukan penagihan dengan cara tidak etis.

BACA JUGA:Ini Jadwal Lengkap Tasikmalaya October Festival 2023, Ada Puluhan Kegiatan

Untuk menghindari hal-hal tersebut, kami menyarankan agar Anda tidak mudah tergiur dengan tawaran pinjaman online yang mencapai puluhan juta itu.

Jika terpaksa harus melakukan pinjaman uang secara online, sebaiknya Anda mengajukan pinjaman online di pinjol legal yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Sebab, OJK akan menjamin keamanan data diri pribadi dan privasi peminjam yang melakukan pengajuan di pinjol legal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: