Ragu-ragu Mau Ngajuin Pinjol? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Ragu-ragu Mau Ngajuin Pinjol? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal yang Diawasi OJK

Ragu-ragu mau ngajuin pinjol? Simak ciri-ciri pinjol legal yang diawasi OJK.-ojk-

Ragu-ragu Mau Ngajuin Pinjol? Simak Ciri-ciri Pinjol Legal yang Diawasi OJK

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebelum melakukan pinjaman online (pinjol) sebaiknya Anda harus mengetahui terlebih dahulu ciri-ciri pinjol legal dan illegal.

Mengetahui ciri-ciri pinjol legal dan ilegal sangat penting dilakukan sebelum Anda melakukan pinjaman online.

Apalagi saat ini pinjol telah meresahkan masyarakat dengan adanya debt collector (DC) yang datang ke rumah untuk melakukan penagihan.

Seperti diketahui, sebagian penyedia pinjol melakukan penagihan secara langsung dan memiliki DC lapangan.

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman KUR BRI 2023 dengan Bunga Rendah hingga Rp 100 Juta Tanpa Jaminan, ini Panduan dan Syaratnya

Bahkan, ada peminjam yang mendapatkan perlakuan kurang etis dan bahkan diteror oleh pinjol.

Kebanyakan pinjol yang melakukan penagihan dengan teror merupakan pinjol ilegal.

Oleh karena itu, masyarakat diminta waspada dengan maraknya pinjol ilegal.

Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pinjaman uang di pinjol ilegal demi terjaganya keamanan data pribadi dan privasi.

BACA JUGA:Terbukti Kan Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Ini Daftar Harga Pertamax di Tasikmalaya Per 1 Oktober 2023

Untuk menghindari hal-hal seperti itu, Anda terlebih dahulu harus mengenali ciri-ciri pinjol yang legal dan ilegal.

Mengutip laman resmi OJK, berikut ini ciri-ciri pinjaman online legal yang telah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan:

1. Terdaftar di OJK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: