Waspada, Jangan Mau Pinjam Uang di Pinjol yang Tawarkan via Pesan WhatsApp, Ini Alasannya

Waspada, Jangan Mau Pinjam Uang di Pinjol yang Tawarkan via Pesan WhatsApp, Ini Alasannya

Waspada, jangan mau pinjam uang di pinjol yang tawarkan via pesan WhatsApp, ini alasannya.-pixabay-

Waspada, Jangan Mau Pinjam Uang di Pinjol yang Tawarkan via Pesan WhatsApp, Ini Alasannya

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Pinjaman uang tunai bisa dilakukan melalui pinjaman online (pinjol).

Saat ini, pinjol menjadi salah satu tempat pinjaman uang tunai yang sedang ramai di masyarakat.

Hal itu karena meminjam uang melalui pinjol pencairannya sangat mudah dan cepat.

Akan tetapi, pinjol ini telah banyak meresahkan masyarakat.

BACA JUGA:UPDATE Harga Mobil Honda Oktober 2023, Mobil Keren Hanya Rp 165.900.000

Apalagi dengan adanya penagihan oleh debt collector secara langsung ke rumah peminjam akibat gagal bayar (galbay).

Peminjam yang galbay terkadang mendapatkan teror dan juga perlakuan yang kurang etis dari penagih.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin melakukan pengajuan di pinjol sebaiknya mengenali ciri-ciri pinjol ilegal dan legal.

Hal itu penting dilakukan agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjaman online yang ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BACA JUGA:Persib Antisipasi Tragedi Kanjuruhan di Bandung, Kampanyekan Sepakbola untuk Semua, Ini Kata Rudy Gajah

Salah satu ciri-ciri pinjaman online ilegal yaitu menawarkan pinjaman melalui pesan WhatsApp.

Jika Anda kedapatan menerima tawaran untuk melakukan pinjaman online melalui pesan WhatsApp sebaiknya pesan tersebut diabaikan.

Hal itu karena menjadi salah satu ciri-ciri pinjol illegal yang telah diinformasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: