Mudah Banget, Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Awas Jangan Asal Pinjam!

Mudah Banget, Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Awas Jangan Asal Pinjam!

Mudah banget, begini cara cek pinjol legal dan pinjol ilegal, awas jangan asal pinjam!-ojk-

Mudah Banget, Begini Cara Cek Pinjol Legal dan Pinjol Ilegal, Awas Jangan Asal Pinjam!

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Sebelum melakukan pinjaman online (pinjol), sebaiknya Anda perlu mengetahui terlebih dahulu cara melakukan pengecekan pinjol legal dan pinjol ilegal.

Pengecekan pinjol penting dilakukan agar Anda terhindar dari pinjaman online ilegal yang dapat merugikan diri sendiri.

Jangan sampai Anda terjebak dengan pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk diketahui setiap penyelenggara pinjol wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA:Hebat, 2 Amunisi Baru Persib Tiba di Bandung dari China, Skuad Bojan Hodak Siap Tempur Lawan Persebaya

Jika sudah terdaftar OJK, pinjol tersebut bisa dikatakan sebagai pinjol legal.

Bagi Anda yang masih bingung membedakan mana pinjol legal dan pinjol ilegal, Anda dapat mengetahuinya melalui pengecekan di situs resmi Otoritas Jasa Keuangan.

Ada empat cara untuk cek pinjol legal dan pinjol ilegal yang bisa Anda lakukan.

Kabar baiknya, cek pinjol bisa dilakukan secara online dan juga secara mandiri melalui handphone.

BACA JUGA:Nikah Beda Negara di Kota Banjar Bukan Kali Ini Saja, Salah Satunya Bule Amerika dan Gadis Kota Banjar

Agar lebih jelasnya, berikut ini langkah-langkah melakukan pengecekan pinjol legal dan pinjol ilegal:

1. Website OJK

Cara cek pinjol bisa dilakukan melalui website resmi OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: