Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng, Begini Kota Politisi Gerindra

Lin Che Wei Tersangka Baru Kasus Minyak Goreng, Begini Kota Politisi Gerindra

Radartasik, JAKARTAKejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Lin Che Wei alias LCW sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng.

Li Che Wei diduga melakukan tindakan korupsi dengan memberikan fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunanya pada Januari 221 sampai Maret 2022.

Terkait penetapan Lin Che Wei sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng, Anggota Komisi VI DPR Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade meminta Kejagung tidak ragu mengusut tuntas kasus korupsi minyak goreng.

”Kami dukung penuh langkah Kejaksaan Agung. Kejar juga kalau ada keterlibatan korporasi dan pemilik. Jangan ragu-ragu,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/5/2022). 

Dia menyampaikan itu merespons adanya penambahan satu tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tersangka baru adalah Lin Che Wei.

Andre mengapresiasi langkah konkret Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya dalam mengusut kasus tersebut.

Dia bahkan berharap supaya pengusutan kasus korupsi minyak goreng tidak hanya berhenti pada tersangka perorangan.

”Kalau memang ada bukti yang menunjukkan perseorangan dan keterlibatan korporasi, pemilik, atau top manajemen, kami  mendukung dan mendorong Kejaksaan Agung untuk mengusut,” ungkap dia.

Ketua DPD Partai Gerindra Sumatera Barat itu menegaskan mafia migor sudah sangat merugikan masyarakat.

”Sampai hari ini migor curah tidak bisa kita temukan sesuai HET Rp 14 ribu. Ironi sekali,” kata Andre Rosiade.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan Lin Che Wei sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak sawit.

Pria yang dikenal sebagai pengamat ekonomi itu diduga terlibat patgulipat dengan oknum pejabat Kemendag. 

”Tersangka LCW (Lin Che Wei, red) alias WH merupakan pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Selasa (17/5/2022). (mcr8/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: