Pengusaha Ingin Dirikan Minimarket, Diperas Rp 25 Juta untuk Izin Per Lokasi, KPK Langsung Bergerak
Namun Firli dan jajaran tak puas mengungkap kasus suap terkait izin prinsip retail saja. Karena diduga Richard Louhenapessy juga menerima suap ataupun gratifikasi dari pihak-pihak lain selama menjabat sebagai wali kota Ambon.
“Hal ini masih akan terus didalami lebih lanjut oleh tim penyidik,” demikian kata Firli dikutip dari RMOL.id.
Dijemput Paksa oleh KPK
Sementara itu Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (13/5) sekitar pukul 18.02 WIB
Richard Louhenapessy dijemput paksa penyidik KPK karena tidak kooperatif menghadiri panggilan pemeriksaan.
Turun dari mobil, politikus Golkar itu tampak tiba di KPK dengan memakai sweter putih.
Dia juga memakai topi krem dan masker putih.
Sebelum memasuki lobi Gedung KPK, Richard mengaku siap menghadapi proses hukum.
"Sebagai warga negara yang baik, saya harus memberikan apresiasi dan dukungan terhadap penegakan hukum oleh KPK," kata dia dikutip dari JPNN.com.
Richard juga menyampaikan tak bermaksud mangkir dari panggilan penyidik KPK pada hari ini.
Dia menegaskan sedang menjalani tindakan medis. "Saya operasi kaki," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa tersangka kasus dugaan rasuah di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Jumat (13/5/2022).
KPK menyampaikan Richard tidak kooperatif menghadiri pemeriksaan.
Dalam kasus ini, Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus suap terkait pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail pada 2020. (ima/rtc/radartegal/tan/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radartegal.com