Pengusaha Ingin Dirikan Minimarket, Diperas Rp 25 Juta untuk Izin Per Lokasi, KPK Langsung Bergerak

Pengusaha Ingin Dirikan Minimarket, Diperas Rp 25 Juta untuk Izin Per Lokasi, KPK Langsung Bergerak

Radartasik, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak menangani dugaan gratifikasi izin pembangunan ritel di Kota Ambon.

Hasilnya, Wali Kota Ambon periode 2017-2022 Richard Louhenapessy (RL) ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap izin pendirian minimarket.

KPK juga menetapkan Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri sebagai tersangka.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, Richard Louhenapessy aktif menjalin komunikasi dengan Amri (AR), pihak swasta. 

Komunikasi tersebut guna membahas perizinan cabang retail (Alfamidi) di Kota Ambon.

Tidak hanya berkomunikasi aktif, keduanya juga pernah melakukan pertemuan.

Dengan kewenangannya, Richard Louhenapessy memeras pengusaha yang ingin mendirikan retail di teritorinya. Dia meminta uang sebelum izin diberikan.

Padahal, KPK memberi perhatian lebih terkait hal ini, sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat.

Menindaklanjuti permohonan Amri ini, Firli membeberkan, Richard Louhenapessy kemudian memerintahkan Kadis PUPR Pemkot Ambon untuk segera memproses dan menerbitkan berbagai permohonan izin di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

“Untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan dimaksud, RL meminta agar penyerahan uang dengan minimal nominal Rp25 juta menggunakan rekening bank milik AEH yang adalah orang kepercayaan RL,” beber Firli saat ekspose penetapan tersangka Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy dan dua orang lainnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat malam (13/5/2022).

Akibat perbuatannya, tersangka Amri disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan tersangka Richard dan Andrew disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Firli menambahkan, Richard juga diduga telah menerima uang sebesar Rp500 juta atas persetujuan izin prinsip 20 gerai usaha retail tersebut.

Uang Rp500 juta ini, ungkap Firli diserahkan oleh Amri ke rekening milik Andrew Erin Hehanussa (AEH), yang merupakan staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartegal.com