KABUPATEN TASIKMALAYA, RADARTASIK – Munculnya penolakan Bantuan Politik (Banpol) dari dua Fraksi yakni Fraksi PDI Perjuangan dan PAN dinilai terlambat.
Usulan kenaikan Banpol sebesar Rp3.500 setiap satu suara, sudah masuk dalam APBD Kabupaten Tasikmalaya tahun 2022 dari penyusunan 2021.
Saat ini menunggu persetujuam dari Gubernur Jawa Barat. Demikian dijelaskan Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Sopari Al Ayubi.
Banpol untuk tahun 2022 ini, menurutnya sudah diusulkan naik dari Rp1.500 setiap satu suara menjadi Rp 3500 suara.
BACA JUGA:Lima Fraksi Usulkan Kenaikan Banpol, Dua Fraksi Menolak: Ekonomi Masyarakat Lagi Terpuruk
"Yang Rp3.500 (Bantuan Politik, Red) itu sebetulnya sudah masuk di APBD tahun 2022 ini," katanya kepada radartasik.disway.id melalui sambungan telepon, Selasa 20 September 2022.
Asep menilai, kedua fraksi yang menolak tersebut bisa saja terakomodir untuk Banpol tahun anggaran 2023 dan 2024 mendatang.
"Jadi yang tahun ini, jutru harus sudah bisa cair untuk Banpol Rp3.500 itu," kata Asep.
Menurutnya, ada rencana kenaikan Banpol untuk tahun 2023 dan 2024 mendatang, karena Banpol Provinsi Jawa Barat juga naik.
Terlebih tertuang dalam aturan pemerintah bahwa besaran bantuan politik kabupaten dan Kota harus melebihi Provinsi Jawa Barat.
"Dalam aturan itu, Banpol Kota/Kabupaten harus lebih besar dari Provinsi, sedangkan Provinsi harus besar dari Pusat," katanya.
Disampaikan pula, bahkan KPK telah merilis bantuan politik itu harus naik, untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Itu disampikan lewat zoom. Makanya jika menolak kenaikan Banpol, itu harusnya dulu, tidak sekarang," kata dia.
BACA JUGA:Waduh, Dua Jurnalis di Kota Tasikmalaya dan Istrinya Dicatut Dua Partai Politik dalam Sipol