Sebelumnya, Lima Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya tengah mengajukan kenaikan Bantuan Politik (Banpol) sebesar Rp3.500 setiap satu suara.
Usulan itu sudah sampai ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat guna dilakukan evaluasi oleh Gubernur Jawa Barat.
Pengajuan Banpol itu tidak sepenuhnya didukung oleh seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Tasikmalaya.
Dari 7 fraksi, 5 diantaranya mendukung; Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Golkar, Fraksi PPP dan Fraksi Demokrat.
BACA JUGA:Kejari Telusuri Aliran Dana Pemotongan Dana PIP, 30 Saksi Beri Keterangan
Sedang dua fraksi lainnya, PDI-Perjuangan dan Fraksi PAN meminta usulan ini tidak dilaksanakan disaat ekonomi masyarakat sedang sulit untuk bangkit pasca Covid-19 dan adanya kenaikan BBM.
Di lain pihak, Fraksi PDI-Perjuangan menolak kenaikan Banpol disandarkan dengan kondisi ekonomi saat ini.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Nanang Romli menegaskan, rencana kenaikan Banpol agar ditunda guna melindungi daya beli masyarakat yang fokus pada tiga kategori utama.
Yakni sosial UMKM, subsidi transportasi daerah, dan menciptakan lapangan kerja.
BACA JUGA:2 Wartawan Diculik dan Dianiaya oleh Orang yang Diduga Suruhan Oknum Pejabat Pemkab Karawang
Menurutnya, urgent saat ini yakni pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran sebesar 2 persen dari DTU (Dana Transper Umum) atau kurang lebih sekitar Rp8 miliar berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.
"Bagi kami kepentingan rakyat segala-galanya. tanpa rakyat, kami tidak mungkin bisa seperti ini. Dan yang penting kita kerja dan kerja dengan penuh keihlasan," kata Nanang.