2 Hari Lalu Ingatkan Anak Buah Tidak Terima Gratifikasi, Eh Malah Bupati Ade Yasin Langsung Kena Tangkap KPK
Radartasik, BOGOR - Seringkali omongan yang disampaikan pejabat kepada anak buahnya tidak selaras dengan dilakukan dirinya. Seperti halnya Bupati Bogor Ade Yasin yang pada Senin (25/04/2022) lalu mengingatkan anak buahnya agar tak menerima gratifikasi atau korupsi.
Eh, malah dua hari kemudian atau Rabu (26/04/2022) justru Ade Yasin lah yang kena tangkap OTT KPK di rumah dinasnya.
Dikutip dari pojokbogor grup pojoksatu.id, pada Senin lalu Bupati Ade Yasin dengan tegas melarang anak buahnya menerima segala bentuk gratifikasi hari raya Idul Fitri, dengan alasan apapun, termasuk penanganan Covid-19.
Larangan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Bupati Bogor, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam surat edaran tersebut, Ade Yasin melarang pejabat, Aparatur Sipil Negara (ASN), pimpinan dan karyawan BUMD dengan tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya.
“ASN, pimpinan dan karyawan BUMD wajib, menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” tegas Ade Yasin kala itu.
“Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana,” imbuh Ade Yasin.
Ade Yasin menjelaskan, Berdasarkan ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Isinya, ASN atau Pegawai BUMD apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.
Ketentuan teknis mengenai pelaporan gratifikasi dapat dilihat dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
“Permintaan dana atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pejabat dan ASN atau karyawan BUMD, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” jelas Ade.
Menurutnya perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi khususnya kepada pihak yang membutuhkan.
“Perayaan tersebut sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ade.
Penjelasan lebih lengkap dapat dilihat pada Surat Edaran Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: