WOW! Pemkab Ciamis Mengalokasikan Rp 22,7 Miliar untuk Tunjangan Kinerja, ini Rinciannya

WOW! Pemkab Ciamis Mengalokasikan Rp 22,7 Miliar untuk Tunjangan Kinerja, ini Rinciannya

Ilustrasi dana tunjangan kinerja. istimewa-tangkapan layar ponsel--

WOW! Pemkab Ciamis Mengalokasikan Rp 22,7 Miliar untuk Tunjangan Kinerja, ini Rinciannya

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten Ciamis mengalokasikan dana sebesar Rp 22.736.950.000 atau Rp 22,7 miliar untuk tunjangan kinerja yang cair jelang Idul Fitri 2024.

Dana tersebut diperuntukkan sebagai insentif bagi berbagai pihak, termasuk kepala desa, sekretaris desa, kaur/kasi, kadus, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua RT dan RW, guru DTA dan TPA, serta imam masjid desa dan kecamatan.

Rincian alokasi dana adalah sebagai berikut:

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2024 Lewat Gentong Tasikmalaya Dimulai Hari ini, Kendaraan ke Arah Bandung Mulai Padat

a. 258 kepala desa mendapatkan Rp 1.150.000 per orang.

b. 258 sekretaris desa mendapatkan Rp 800.000 per orang.

c. 1.548 kaur atau kasi mendapatkan Rp 675.000 per orang.

d. 1.227 kadus mendapatkan Rp 650.000 per orang.

BACA JUGA:Nikmati Libur Lebaran Idul Fitri di Kota Banjar, Pengunjung Serbu Kolam Renang Tirta Indah Langensari

e. BPD: 258 ketua mendapatkan Rp 300.000 per orang, 258 wakil ketua mendapatkan Rp 250.000 per orang, 258 sekretaris mendapatkan Rp 250.000 per orang, dan 1.371 anggota mendapatkan Rp 200.000 per orang.

f. 8.762 ketua RT mendapatkan Rp 1 juta per orang.

g. 2.830 ketua RW mendapatkan Rp 1 juta per orang.

h. 8.137 guru DTA mendapatkan Rp 600.000 per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: