Unsil Tasikmalaya Tegas Tangani Kekerasan di Kampus, Dosen Terduga Bakal Dinonaktifkan

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya menunjukkan komitmen kuat dalam menangani dugaan kekerasan di lingkungan kampus.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah merekomendasikan penonaktifan sementara terhadap seorang dosen yang diduga terlibat dalam kasus kekerasan terhadap mahasiswa.
Rekomendasi tersebut disampaikan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) Unsil kepada Rektor pada kemarin Selasa 1 Juli 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme perlindungan terhadap korban sekaligus upaya menciptakan ruang kampus yang aman dan bebas dari kekerasan.
BACA JUGA:9 Pemain Diaspora Ikut TC Piala Dunia U-17 2025, Ada yang Jebolan Akademi Barcelona
Wakil Rektor II Unsil, Dr. H. Gumilar Mulya, dan Kepala Biro Keuangan & Umum, H. Nana Sujana, M.Si, membenarkan adanya rekomendasi tersebut.
Mereka menegaskan, Unsil berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan kekerasan secara transparan dan bertanggung jawab.
"Ini bagian dari proses penanganan awal yang kami lakukan. Setelah rekomendasi diterima, akan segera dibentuk tim investigasi yang melibatkan unsur Satgas, ketua jurusan, serta unit kerja lainnya," jelas Gumilar kepada wartawan, Rabu 2 Juni 2025.
Sambil menunggu hasil investigasi, dosen terlapor akan diberhentikan sementara dari tugas mengajar dan dialihkan sebagai tenaga kependidikan di lingkungan rektorat.
BACA JUGA:Layak Dinantikan Samsung Rilis HP Terbaru dan Galaxy Watch Terbaru 9 Juli 2025
Nana Sujana menambahkan, SK penonaktifan sementara dan pembentukan tim investigasi akan segera dikeluarkan oleh Rektor.
Tim ini bertugas menggali keterangan dari dosen terlapor, saksi, hingga pihak lain yang terkait, guna mengungkap kebenaran kasus.
“Durasi investigasi tergantung pada kompleksitas kasus dan jumlah saksi yang diperiksa. Tapi kami ingin persoalan ini segera diselesaikan secara adil dan objektif,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa belum bisa disimpulkan jenis pelanggaran yang dilakukan, karena tugas Satgas PPKPT mencakup berbagai bentuk kekerasa. Bukan hanya kekerasan seksual, tetapi juga perundungan, penghinaan, dan pelanggaran etika lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: