Dosen Unsil Diduga Langgar Etika Akademik, Satgas Rekomendasikan Penonaktifan

Ilustrasi dugaan kekerasan di kampus. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Siliwangi (Unsil) merekomendasikan penonaktifan seorang dosen berinisial B, menyusul temuan dugaan pelanggaran etika dan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Rekomendasi itu lahir setelah Satgas mendalami laporan dari seorang mahasiswa, yang kemudian dikembangkan menjadi proses investigasi menyeluruh.
Hingga kini, total 17 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mahasiswa dan pihak lain yang berkaitan.
“Kami bekerja sejak laporan diterima 7 Juni 2025. Semua proses kami jalankan sesuai regulasi, termasuk meminta keterangan dari saksi-saksi yang bersedia. Hasilnya sudah kami laporkan ke pimpinan, dan menjadi dasar penonaktifan,” ujar anggota Satgas PPKPT Unsil, Rino Sundawa Putra, Kamis 3 Juli 2025.
BACA JUGA:Cut Off APBD Tasikmalaya Berlaku hingga Pengesahan APBD Perubahan 2025
Rino menyebutkan, meski hanya satu orang yang melapor, investigasi lanjutan mengungkap sejumlah kesaksian lain yang memperkuat dugaan bahwa dosen B kerap menunjukkan perilaku tidak pantas saat mengajar atau berinteraksi di lingkungan akademik.
“Sebagian saksi memang tidak terkait langsung dengan kejadian inti, namun mereka memberikan gambaran konsisten soal sikap dan perilaku dosen tersebut di kelas,” ungkapnya.
Satgas berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permenbudristek) Nomor 55 Tahun 2024 dalam menangani kasus ini.
Dugaan pelanggaran yang muncul meliputi unsur kekerasan seksual dan perundungan, dua dari tiga jenis kekerasan yang diatur dalam beleid tersebut.
BACA JUGA:Marc Klok Tetap Pemain Termahal Persib di Tengah Gempuran Pemain Baru
Meski keputusan sanksi akhir berada di tangan pimpinan universitas, Satgas telah merekomendasikan langkah-langkah lanjutan yang perlu ditempuh, termasuk sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang ditemukan.
“Satgas hanya memberikan rekomendasi, bukan penentu keputusan. Tapi kami telah menyampaikan semua temuan dan potensi sanksinya berdasarkan Permenbudristek 55/2024,” tegas Rino.
Korban sendiri telah difasilitasi untuk mendapat pendampingan psikologis sejak awal.
Dua hari setelah laporan masuk, Satgas langsung menghubungkan korban dengan layanan konseling kampus.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: