Dinyatakan Nonaktif, Dosen Terduga Pelaku Kekerasan di Unsil Ternyata Masih Aktif di Administrasi Kampus

Dinyatakan Nonaktif, Dosen Terduga Pelaku Kekerasan di Unsil Ternyata Masih Aktif di Administrasi Kampus

Ilustrasi dugaan kekerasan di kampus. istimewa-tangkapan layar ponsel--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Meski telah dinyatakan nonaktif oleh pihak Universitas Siliwangi (Unsil), dosen berinisial B yang sedang diproses dalam kasus dugaan kekerasan seksual ternyata masih aktif bekerja di lingkungan kampus, tepatnya di bagian administrasi kepegawaian kampus dua Unsil, Jalan Mugarsari, Kecamatan Tamansari, Kota Tasikmalaya.

Dosen tersebut sebelumnya mengajar di salah satu fakultas di kampus utama Jalan Siliwangi Kecamatan Tawang. 

Namun setelah kasus dugaan kekerasan mencuat dan ditangani oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT), ia dipindah tugaskan ke bagian administrasi tanpa lagi mengajar atau membimbing mahasiswa.

Kepala Biro Keuangan dan Umum Unsil, Nana Sujana, menjelaskan bahwa pemindahan dilakukan untuk memudahkan proses pengawasan selama investigasi berlangsung.

BACA JUGA:Cara Aman Dapat Saldo DANA Gratis dari Link DANA Kaget

“Ya, aktif dalam arti masih dalam pengawasan. Supaya mudah diakses jika dibutuhkan keterangannya. Selama proses penanganan, kami tempatkan di satu titik,” ujar Nana saat dikonfirmasi, Kamis 3 Juli 2025.

Penarikan dari tugas akademik disebut sebagai bentuk perlindungan terhadap proses pembelajaran mahasiswa di fakultas.

“Agar tidak mengganggu proses bimbingan atau Tri Dharma. Nonaktif secara akademik, tapi tetap berada di kampus untuk keperluan penanganan,” tambahnya.

Namun pernyataan ini menimbulkan pertanyaan publik, sebab status nonaktif semestinya berarti penghentian total peran dalam institusi, bukan hanya pergeseran tugas.

BACA JUGA:Hari ini dalam Sejarah: Dari Elvis Presley hingga Dekrit Presiden Soekarno

Humas Unsil, Dedi Hartadi, juga mengakui bahwa keputusan penonaktifan telah berlaku sejak 1 Juli 2025, namun dosen tersebut masih aktif secara administratif.

“Status dosennya dinonaktifkan, tapi sementara dialihkan ke administrasi kampus dua. Ini untuk menciptakan suasana yang kondusif karena Satgas juga bekerja di fakultas yang sama,” katanya.

Menurut Dedi, keputusan tersebut bersifat sementara hingga Satgas PPKPT menyelesaikan investigasi.

Ia juga menegaskan bahwa kekerasan yang ditangani tidak hanya terbatas pada fisik atau seksual, tetapi mencakup semua bentuk pelanggaran etika kampus.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait