Ketua DPRD Ingatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Bertindak Hati-Hati Jelang Akhir Masa Jabatan

Ketua DPRD Ingatkan Sekda Kabupaten Tasikmalaya Bertindak Hati-Hati Jelang Akhir Masa Jabatan

Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat. istimewa for radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Budi Ahdiat, mengingatkan jajaran pemerintah daerah agar berhati-hati dalam pengambilan keputusan, khususnya menyangkut pengelolaan anggaran, di tengah masa transisi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tasikmalaya.

Meskipun masa jabatan Sekda Mohamad Zen telah berakhir pada 26 Desember 2024, secara administratif belum ada penetapan baru. 

Situasi ini, kata Budi, bukan berarti pemerintah daerah bisa bertindak gegabah.

“Secara formal belum ada perubahan karena masih dalam tahap evaluasi kinerja. Tapi saya tekankan, jangan sampai ada keputusan yang tidak matang, terutama menyangkut anggaran,” ujar Budi, Minggu 18 Mei 2025.

BACA JUGA:Warga Purbaratu Kota Tasikmalaya Tiba-tiba Tak Sadarkan Diri di pinggir Jalan, kenapa?

Menurutnya, kehati-hatian penting untuk mencegah potensi persoalan hukum maupun administratif di kemudian hari. 

Ia pun meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya segera berkoordinasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saya minta agar koordinasi dengan Kemendagri tidak diabaikan. Jangan sampai muncul masalah hanya karena miskomunikasi,” tegasnya.

Budi juga mendorong BKPSDM mengirimkan surat lanjutan kepada Kemendagri guna memperjelas status perpanjangan atau pemberhentian Sekda Zen.

BACA JUGA:Kondisi Dermaga Pamayangsari Memprihatinkan, Nelayan Kabupaten Tasikmalaya Desak DPRD Jabar Turun Tangan

“Kita butuh kepastian. Apakah Sekda Zen akan diperpanjang atau tidak, ini harus jelas agar jadi dasar untuk langkah berikutnya,” ucapnya.

Lebih lanjut, Budi mendesak agar pengisian jabatan Sekda dilakukan melalui mekanisme seleksi terbuka (open bidding). 

Menurutnya, proses ini menjamin akuntabilitas, transparansi, serta memberikan kesempatan adil bagi para calon yang memiliki kompetensi dan integritas.

“Karena masa jabatan Sekda telah berakhir, sudah semestinya dilakukan seleksi ulang yang terbuka. Evaluasi internal saja tidak cukup jika dilakukan secara tertutup,” katanya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait