KNPI Kabupaten Tasikmalaya Dukung Penertiban Tambang Pasir Ilegal

Tim gabungan saat menutup tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan tepatnya Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong, beberapa waktu lalu. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Tasikmalaya mengapresiasi langkah tegas Polres Tasikmalaya dalam menutup tambang pasir ilegal di Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong.
Ketua DPD KNPI Kabupaten Tasikmalaya, Hariyadi A Satari, menilai tindakan ini sebagai langkah positif dalam menertibkan aktivitas tambang ilegal di wilayah selatan.
“Kami mengapresiasi kepolisian yang telah bertindak nyata dalam menertibkan tambang ilegal. Ini harus menjadi peringatan agar tidak ada lagi pengusaha tambang yang beroperasi tanpa izin,” ujar Hariyadi, Rabu 12 Februari 2025.
KNPI juga meminta kepolisian untuk terus bertindak tegas agar tambang ilegal tidak kembali bermunculan.
“Kami berharap tindakan ini diperluas hingga ke wilayah barat, terutama di sekitar Gunung Galunggung,” terangnya.
Menurutnya, pemuda di Kabupaten Tasikmalaya siap mengawal upaya menjaga keseimbangan lingkungan agar aktivitas tambang tidak merusak alam.
“Kami akan mengawal tuntas upaya perlindungan lingkungan dari dampak negatif tambang ilegal,” tegasnya.
Evaluasi dan Penindakan Lebih Luas
BACA JUGA:Peduli Sesama, Mahasiswa Ekonomi Unper Berbagi Kebutuhan Pokok
Hariyadi juga meminta Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk lebih serius dalam menganalisis dampak lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal.
“Selama ini kita merasakan dampaknya, mulai dari gangguan lalu lintas, kerusakan jalan, polusi udara, hingga pencemaran air,” jelasnya.
Senada dengan itu, Ketua OKK DPD KNPI, Dadan M Ramdani, juga mendukung penuh langkah tegas kepolisian dalam menertibkan tambang pasir ilegal.
“Tindakan ini harus memberikan efek jera. Jangan sampai setelah penertiban, tambang ilegal kembali bermunculan,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: