KNPI Kabupaten Tasikmalaya Dukung Penertiban Tambang Pasir Ilegal

Tim gabungan saat menutup tambang ilegal di wilayah Tasikmalaya Selatan tepatnya Kecamatan Karangnunggal dan Cikalong, beberapa waktu lalu. istimewa--
BACA JUGA:Kisah Korban Geng Motor di Kota Tasikmalaya yang Selamat dari Serangan Tapi Dihantui Biaya Medis
Dadan menilai, penertiban harus mencakup seluruh wilayah Kabupaten Tasikmalaya, termasuk di daerah perkotaan yang masih ditemukan aktivitas tambang ilegal.
“Kami mendesak semua tambang ilegal ditindak tegas agar tidak merusak lingkungan dan mengganggu masyarakat,” tegasnya.
Desakan Evaluasi Kegiatan Tambang
KNPI Kabupaten Tasikmalaya juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Masyarakat Kota Tasikmalaya Diminta Ikut Tindak Geng Motor
“Evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, karena masyarakat sudah lama merasakan dampak buruk tambang ilegal ini,” kata Dadan.
Salah satu dampak yang paling dirasakan adalah pencemaran air sungai di wilayah Singaparna.
“Sungai tidak pernah jernih, kecuali saat Hari Raya Idulfitri, mungkin karena aktivitas tambang libur,” ujarnya.
Selain itu, KNPI juga menekankan pentingnya reklamasi bagi pengusaha tambang, baik yang legal maupun ilegal.
BACA JUGA:Dahyun dan Jinyoung Menghebohkan Panggung Indonesian Idol 2025, Viral di Sosial Media
“Seharusnya ada reklamasi pascatambang, bukan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Dadan menambahkan bahwa kewajiban reklamasi diatur dalam Undang-Undang Minerba Pasal 161B Ayat 1, yang menyebutkan bahwa pelanggaran dapat dikenai pidana hingga lima tahun serta denda ratusan miliar rupiah.
“Pemerintah daerah harus memastikan kewajiban ini dijalankan agar lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: