Korban Penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Dugaan Salah Tangkap, Kata Dia ...

Korban Penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Dugaan Salah Tangkap, Kata Dia ...

Korban Penganiayaan, Mohamad Taofik (27), didampingi Kuasa Hukumnya Windi Harisandi dan Ketua Peradi Tasikmalaya Agus Rajasa saat memberikan penjelasan di Kantor Peradi, Rabu 22 Januari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM -  Kasus penganiayaan di Jalan SL Mayor Tobing, Kelurahan Sambongpari, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Minggu 17 November 2024 dini hari telah masuk persidangan di Pengadilan Negeri Tasikmalaya.

Korban, Mohamad Taofik (27), warga Kampung Sangkali, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya mengalami luka bacok di punggung dan tangan jarinya.

Ketika proses hukum di Pengadilan berjalan, berhembus kabar dugaan salah penangkapan terhadap para pelaku pengeroyokan tersebut.

Bahkan, hal tersebut sempat menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat di DPR RI Komisi III, kemarin Selasa 21 Januari 2025, hingga muncul rekomendasi penangguhan dan dugaan salah tangkap.

BACA JUGA:Spesifikasi dan Harga Vivo Y200 dengan Layar AMOLED Harganya Cuma Segini

Korban Mohamad Taofik (27) akhirnya angkat bicara soal isu tersebut. Didampingi Kuasa Hukumnya Windi Harisandi dan Ketua Peradi Tasikmalaya Agus Rajasa, korban mengakui dalam kasus ini tak ada salah tangkap.

"Kalau salah tangkap kan saya korbannya. Saya tahu betul wajah tersangka. Tak ada salah tangkap. Saya melihat detil wajah pelaku saat punggung dan jari saya dibacok pakai celurit," ujarnya kepada radartasik.com, Rabu 22 Januari 2025.

"Saat kejadian usai punggung dibacok, tangan kiri saya sempat menangkis bacokan tersangka. Lalu tangan kanan saya membuka masker yang dipakai tersangka," sambungnya.

Dia menegaskan, dalam kasus ini tidak benar Polisi melakukan salah tangkap. Karena para pelaku sempat mengakui perbuatannya ketika dirinya menemui mereka di Mapolsek Tawang.

BACA JUGA:Kampus 3 Unsil Akan Dibangun di Karangnunggal, Diharapkan Dongkrak Pendidikan di Tasikmalaya

"Semua pelaku mengkui perbuatanya bahkan mereka minta maaf ke saya ada yang sambil menangis. Seminggu kemudian mereka berubah tak mengakui perbuatannya. Ini kan ada apa," tanyanya.

Dia berharap, para pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya. Karena dirinya mengalami luka bacok di punggung hingga paru-parunya tersayat dan beberapa centimeter lagi jantungnya terluka oleh celurit.

"Punggung saya dapat 35 jahitan, dan jari tangan kiri saya hampir putur. Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya.  Hukum harus ditegakkan. Agar ada efek jera kepada para pelaku. Kalau dibiarkan nanti mereka melakukannya lagi," tegasnya.

Hal senada dituturkan Kuasa Hukum Korban, Windi Harisandi. Dia menyayangkan permasalahan ini menjadi polemik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait