Korban Penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Dugaan Salah Tangkap, Kata Dia ...

Korban Penganiayaan di Jalan SL Tobing Kota Tasikmalaya Angkat Bicara Soal Dugaan Salah Tangkap, Kata Dia ...

Korban Penganiayaan, Mohamad Taofik (27), didampingi Kuasa Hukumnya Windi Harisandi dan Ketua Peradi Tasikmalaya Agus Rajasa saat memberikan penjelasan di Kantor Peradi, Rabu 22 Januari 2025. rezza rizaldi / radartasik.com--

BACA JUGA:5 Kereta Api Baru Akan Beroperasi Mulai 1 Februari 2025, Cek Rute Mana yang Kamu Butuhkan

"Sebenarnya permasalahan ini adalah kasus terang-benderang. Mereka akan menggiring opini, bahwa kasus ini seperti kasus Vina Cirebon," tuturnya.

"Mereka lupa, bahwa dalam hal ini korban masih hidup. Jadi korban akan meluruskan apa yang terjadi sebenarnya," sambungnya.

Windi juga menyayangkan kasus yang ditanganinya ini  masuk ranah politis me jadi pembahasan di DPR RI

"Seharusnya sesuai kitab undang-undang hukum pidana itu kalau salah tangkap tempatnya bukan di DPR RI, tapi di pra peradilan," tegasnya.

BACA JUGA:Marselino Ferdinan Menggila! Sumbang Dua Gol Spektakuler. Oxford United Academy Pesta Gol

Dia menilai apa yang terjadi saat ini malah menjadi penyesatan opini dan terlihat seperti sistematis. 

"Dalam undang-undang peradilan anak itu diatur penahan jaksa berapa hari, penyidik berapa hari, hakim berapa hari. Itu diatur," tegasnya.

Kemudian soal mengopinikan di media sosial bahwa salah tangkap, tukas dia, jika merasa yakin tidak bersalah maka ajukan ke pengadilan, bukti dan saksinya.

"Jangan main opini apalagi digiring ke politik di DPR RI. Saya sayangkan langkah DPR RI dengan membuat kesimpulan atau rekomendasi hanya mendengar dari satu pihak terlapor saja. Harusnya level DPR RI ada kroscek.  Korban juga harusnya dipanggil dong," tukasnya.

BACA JUGA:Arema FC vs Persib Bandung, Bojan Hodak Soroti Kehebatan Singo Edan di Kandang!

Sekadar diketahui, kasus penganiayaan ini terjadi pada Minggu 17 November 2024 dini hari. Para pelaku diduga merupakan gerombolan bermotor. Kasus ini menemui titik terang setelah Polisi berhasil menangkap para pelaku. 

Setelah dua minggu penyelidikan, Polres Tasikmalaya Kota melalui tim Resmob Sat Reskrim berhasil menangkap tujuh anggota gerombolan motor yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal tersebut. 

Penangkapan dilakukan secara terpisah di berbagai lokasi pada Sabtu 30 November 2024. Keberhasilan ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra. 

"Para pelaku sudah kami tangkap di beberapa lokasi berbeda pada Sabtu. Proses penangkapan berlangsung lancar," tutur Herman melalui sambungan telepon pada Minggu 1 Desember 2024 malam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait