Pasutri di Singaparna Tasikmalaya Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Utang Rp 400 Juta

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta. istimewa--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Satreskrim Polres TASIKMALAYA tengah menyelidiki kasus penganiayaan terhadap pasangan suami istri (pasutri) di Perumahan Marga, Kampung Gunung Kawung, Desa Cikunir, Kecamatan Singaparna, Kabupaten TASIKMALAYA.
Korban, Doni Rahmat (31), mengalami penganiayaan pada Selasa 11 Februari 2025.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika sekelompok orang, termasuk sepasang suami istri dari Bandung, mendatangi rumah korban.
Mereka langsung menyerang Doni dengan pukulan ke kepala dan dada hingga tak berdaya.
BACA JUGA:Tanah di Margaluyu Tasikmalaya Bergeser 1 Sentimeter Tiap Malam, 33 Kepala Keluarga Terdampak
Tak berhenti di situ, korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil dan terus dipukuli sepanjang perjalanan.
Beruntung, di tengah perjalanan Doni berhasil melarikan diri dan meminta pertolongan warga.
Ia kemudian dibawa ke Polsek Singaparna sebelum mendapatkan perawatan di RSUD dr KHZ Musthafa.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan laporan penganiayaan tersebut.
BACA JUGA:PWI Tasikmalaya Terima Hadiah PKG dari Presiden Prabowo di HPN 2025
"Betul, kami menerima laporan penganiayaan pasangan suami istri pada 11 Februari. Namun, sejauh ini laporan yang masuk baru terkait penganiayaan, belum ada indikasi penyekapan," ujar AKP Ridwan, Kamis 13 Februari 2025.
Polisi telah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, termasuk rekaman CCTV. Dugaan sementara, kasus ini dipicu oleh masalah utang-piutang.
"Korban memiliki utang Rp 400 juta kepada terlapor terkait usaha sembako. Informasi yang kami terima, korban sudah memberikan jaminan atas pinjaman tersebut," jelasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap lebih lanjut motif dan pelaku yang terlibat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: