PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini

PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini

PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini. Foto: Kemenpan RB--

Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000

Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900

Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600

Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400

Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500

Nah, demikian informasi mengenai aturan dana pensiun pegawai PPPK

 

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait