PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini
PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini. Foto: Kemenpan RB--
Golongan XIII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.781.000
Golongan XIV masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.940.900
Golongan XV masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.107.600
Golongan XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400
Golongan XVII masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.462.500
Nah, demikian informasi mengenai aturan dana pensiun pegawai PPPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: