PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini
PPPK Dapat Pensiun Seperti PNS? Berikut Ini Penjelasannya yang Terang Benderang di Sini. Foto: Kemenpan RB--
Ini sebacagi catatan dan informasi, Defined Contribution merupakan desain pensiun yang mewajibkan peserta menyisihkan sebagian penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi serta diakumulasikan selama masa kerja sampai pensiun nanti.
Gaji PPPK Tahun 2024 Terbaru
Adapun ketentuan gaji PPPK sendiri telah tertuang di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang gaji dan tunjangan PPPK, simak nominal besarannya.
Golongan I masa kerja 0 tahun yakni Rp 1.938.500
Golongan II masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.116.900
Golongan III masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500
Golongan IV masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.299.800
Golongan V masa kerja 0 tahun yakni Rp 2.511.500
Golongan VI masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.742.800
Golongan VII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800
Golongan VIII masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.979.700
Golongan IX masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.203.600
Golongan X masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.339.100
Golongan XI masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.480.30
Golongan XII masa kerja 0 tahun yakni Rp 3.627.500
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: