Begini Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2025, DD Boleh Digunakan Operasi Pemdes?

Begini Arah Kebijakan Penggunaan Dana Desa 2025, DD Boleh Digunakan Operasi Pemdes?

Pemerintah pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2025.-Foto: Ilustrasi/Radarciamis.com-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Pemerintah pusat telah menetapkan arah kebijakan penggunaan Dana Desa 2025.

Dilansir dari laman resmi Desa Neglasari bahwa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah (TKD) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi desa.

Dana Desa alias DD Dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan pembangunan, pendanaan penyelenggaraan pemerintahan serta upaya pemberdayaan masyarakat dan komunitas.

Bantuan keuangan ini dimaksudkan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan kemasyarakatan.

BACA JUGA: Nih, Rincian Dana Desa Kabupaten Tasikmalaya 2025 untuk 351 Desa, Totalnya Rp 399 Miliar

Sejak tahun 2024 penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan Dana Desa yang nonearmarked (tidak ditentukan penggunaannya) yang digunakan untuk mendanai program sektor prioritas desa.

Sedangkan Dana Desa yang earmarked (ditentukan penggunaannya) untuk Bantuan Langsung Tunai alias BLT Desa, program ketahanan pangan dan hewani serta program pencegahan dan penurunan stunting.

Seiring dengan peningkatan kualitas pelaksanaan Dana Desa, maka arah kebijakan Dana Desa 2025:

1. Menyempurnakan kebijakan alokasi Dana Desa dengan memperhatikan pencapaian kinerja masing-masing desa.

BACA JUGA: Ribuan Pencari Kerja Berburu Peluang Karier di Job Fair Transmart Kota Tasikmalaya

2. Mengarahkan prioritas penggunaan Dana Desa dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui: 

- Pengurangan tingkat kemiskinan dan stunting, penguatan desa yang tanggap terhadap perubahan iklim, peningkatan promosi serta penyediaan layanan kesehatan dasar di tingkat desa, termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan serta pengembangan potensi dan keunggulan lokal.

- Pemanfaatan teknologi informasi untuk mempercepat implementasi konsep desa digital.

- Pelaksanaan pembangunan berbasis padat karya tunai dengan memanfaatkan bahan baku lokal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: