Kades Lewidulang Belum Mundur, DPMD Tasikmalaya Tunggu Proses Resmi
Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya. ujang nandar / radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten TASIKMALAYA memberikan penjelasan terkait perkembangan dugaan penyalahgunaan Dana Desa yang menyeret Kepala Desa Lewidulang, Kecamatan Sodonghilir.
Hingga kini, proses pengunduran diri kepala desa tersebut belum bisa dilakukan karena masih menunggu tahapan resmi sesuai mekanisme peraturan.
Kepala DPMD Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, menegaskan bahwa pengunduran diri atau pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara langsung tanpa prosedur yang sah.
Semua harus melewati mekanisme administratif yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Permintaan masyarakat agar kepala desa mundur memang sudah disampaikan melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Namun, usulan itu harus diajukan berjenjang, dari BPD ke camat, lalu diteruskan kepada Bupati melalui DPMD,” jelas Asep, Selasa 28 Oktober 2025.
Menurutnya, sebelum Bupati mengambil keputusan, Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya harus lebih dulu melakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Pemeriksaan dari Inspektorat menjadi dasar utama. Setelah hasilnya keluar, barulah BPD dapat melakukan rapat untuk menentukan langkah berikutnya dan mengusulkan hasilnya kepada Bupati,” terangnya.
Asep juga berharap, persoalan di Desa Lewidulang bisa diselesaikan melalui musyawarah di tingkat desa agar situasi tetap kondusif dan pelayanan masyarakat tidak terganggu.
BACA JUGA:Timnas Indonesia Pede Lolos 32 Besar di Piala Dunia U-17 2025 Usai Imbangi Pantai Gading
“Harapan kami, semua pihak mencari solusi terbaik. Kepala desa pun diharapkan tetap fokus menjalankan tugasnya sambil menyelesaikan persoalan keuangan yang masih tersisa,” tambahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lewidulang mencapai sekitar Rp200 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp100 juta sudah dikembalikan, sementara sisanya belum terselesaikan hingga kini.
Kasus ini sebelumnya dibahas dalam musyawarah desa pada Juni 2025 yang dihadiri BPD, perangkat desa, dan kepala desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: