Rekomendasi Kecamatan Belum Turun, Dana Desa Tahap II di Tasikmalaya Tertahan
Ilustrasi dana desa. istimewa for radartasik.com--
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Hingga akhir Oktober 2025, Pemerintah Desa Pasirbatang, Kecamatan Manonjaya, Kabupaten TASIKMALAYA, belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) Tahap II.
Penyebabnya, rekomendasi dari pihak Kecamatan Manonjaya yang menjadi syarat utama pencairan dana belum juga terbit.
Kepala Desa Pasirbatang, Yudi Saparila, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keterlambatan tersebut.
Menurutnya, dana yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025 itu telah dialokasikan untuk sejumlah program penting di desa.
BACA JUGA:Drainase Buruk Diduga Sebabkan Trotoar Ambruk di Pasar Mambo Kota Tasikmalaya
“Kami memahami Dana Desa ini adalah hak masyarakat, baik untuk BLT maupun pembangunan infrastruktur,” ujar Yudi, Kamis 30 Oktober 2025.
"Namun hingga kini, pencairan belum bisa dilakukan karena rekomendasi dari pihak kecamatan belum keluar," sambungnya.
Dana Desa Tahap II rencananya akan digunakan untuk tiga kegiatan pokok:
1. Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) bagi warga penerima manfaat.
BACA JUGA:Revolusi Logistik, Ekosistem Kendaraan Listrik Guncang Industri
2. Pembangunan infrastruktur jalan desa, seperti rabat beton dan pengaspalan hotmix di sejumlah titik.
3. Kegiatan pemberdayaan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
Namun, seluruh kegiatan tersebut kini tertunda akibat belum terbitnya rekomendasi dari Camat Manonjaya sebagaimana diatur dalam peraturan tentang pengelolaan Dana Desa.
Yudi menegaskan, keterlambatan bukan disebabkan kelalaian pemerintah desa, melainkan adanya tekanan dan intervensi dari pihak tertentu yang diduga berupaya menghambat proses administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: