Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Update Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Gaji dan Tunjangan PPPK 2024: Update Terbaru Berdasarkan Perpres Nomor 11 Tahun 2024

Update Rincian Gaji dan Tunjangan PPPK Berdasarkan Golongan --

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.900

Kenaikan ini disambut baik karena dinilai dapat meningkatkan motivasi kerja dan daya beli PPPK di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:Iuran Tapera: Tabungan Perumahan Wajib bagi Pekerja dengan Gaji di Atas UMR

Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima beberapa tunjangan yang mendukung kesejahteraan mereka.

Tunjangan ini mencakup tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan tunjangan khusus lainnya yang mungkin berbeda-beda tergantung instansi atau daerah tempat bekerja.

Tunjangan Keluarga: PPPK yang telah menikah dan memiliki anak biasanya mendapatkan tunjangan keluarga.

Besaran tunjangan ini bervariasi berdasarkan jumlah anggota keluarga.

Tunjangan Jabatan: PPPK yang menduduki posisi jabatan struktural atau fungsional biasanya mendapatkan tunjangan jabatan.

Tunjangan ini ditetapkan berdasarkan tingkatan jabatan yang dipegang oleh PPPK.

Tunjangan Kinerja: Banyak instansi memberikan tunjangan kinerja bagi PPPK sebagai penghargaan atas prestasi kerja mereka.

Besaran tunjangan ini disesuaikan dengan pencapaian kinerja masing-masing pegawai.

Tunjangan Khusus Daerah: Beberapa PPPK yang bekerja di wilayah-wilayah tertentu seperti daerah terpencil atau perbatasan juga mendapatkan tunjangan khusus.

Tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai yang menghadapi tantangan geografis dan logistik dalam menjalankan tugas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: