Iuran Tapera: Tabungan Perumahan Wajib bagi Pekerja dengan Gaji di Atas UMR
Skema Iuran Tapera --
TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat memiliki rumah melalui skema tabungan wajib.
Program ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga seluruh pekerja yang memiliki gaji di atas Upah Minimum Regional (UMR). Iuran Tapera menjadi kewajiban yang harus diperhatikan oleh pekerja dan pemberi kerja.
Berikut ini penjelasan mengenai besaran iuran, aturan yang berlaku, serta siapa saja yang diwajibkan ikut dalam program Tapera.
BACA JUGA:Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong 3 Persen untuk Tapera, Anda Sudah Siap?
Iuran Tapera adalah potongan dari gaji pekerja yang disetorkan sebagai tabungan perumahan.
Dana ini hanya dapat digunakan untuk keperluan pembiayaan rumah, sehingga dapat membantu masyarakat, terutama pekerja dengan penghasilan di atas UMR, memiliki akses lebih mudah untuk memiliki rumah sendiri.
Penerapan iuran Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020.
Berdasarkan regulasi ini, potongan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji bulanan pekerja.
Besaran potongan ini dibagi menjadi dua bagian:
0,5 persen: Dibayarkan oleh pemberi kerja.
2,5 persen: Ditanggung oleh peserta atau pekerja.
Potongan ini diberlakukan untuk pekerja yang gajinya berada di atas UMR dan harus disetorkan secara berkala selama periode tertentu.
Saat ini, program Tapera diwajibkan bagi pekerja yang memiliki penghasilan lebih dari UMR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: