Anggota DPRD Wajib Ajukan Cuti saat Ikut Kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Anggota DPRD Wajib Ajukan Cuti saat Ikut Kampanye di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya mengingatkan anggota DPRD untuk mengajukan cuti sebelum mengikuti kegiatan kampanye dalam Pilkada Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100, anggota dewan yang ingin mengikuti kampanye diwajibkan untuk cuti. 

Pengajuan cuti ini harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan dewan. "Cuti harus diajukan dan disetujui oleh lembaga dewan," ujar Dodi, Selasa 8 Agustus 2024.

Selain itu, Dodi menekankan bahwa anggota DPRD tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas dinas saat kampanye, seperti mobil dinas. 

BACA JUGA:Santri Amanah Kembali Ukir Prestasi di Lomba Panahan Tradisional

"Jika ada agenda kampanye di luar daerah, tunjangan dinas juga tidak boleh diterima, karena itu merupakan kegiatan kampanye," terangnya.

Dodi menambahkan, cuti diperlukan hanya jika kampanye berlangsung pada hari kerja. 

"Tidak masalah jika anggota dewan menjabat sebagai ketua tim kampanye, asalkan cuti di hari kerja dipenuhi," tambahnya.

Namun, Dodi menegaskan bahwa pengajuan cuti tidak diperlukan untuk kampanye yang dilakukan pada hari libur, seperti Sabtu, Minggu, atau hari libur nasional. 

BACA JUGA:Kunjungan Imam Besar Masjid Nabawi ke Indonesia, Mempererat Hubungan Arab Saudi dan Indonesia

"Jika kampanye dilakukan malam hari, misalnya pukul 20.00, juga tidak perlu mengajukan cuti, karena di luar jam kerja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: