Awas Ketahuan Main Judi Online, Sanksi Menanti ASN di Kabupaten Tasikmalaya

Awas Ketahuan Main Judi Online, Sanksi Menanti ASN di Kabupaten Tasikmalaya

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto membuka acara Pesta Patok di kompleks Gebu, Kamis 27 Juni 2024. istimewa--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Bupati Tasikmalaya, Ade Sugianto, menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan bermain judi online (judol). 

Sanksi yang diberikan kepada ASN ini bisa berupa tindakan tegas hingga pemecatan.

"Tentu akan kami berikan sanksi tegas kepada ASN yang kedapatan bermain judi online," ujar Ade Sugianto kepada Radartasik.com di acara Pesta Patok 2024 yang digelar di Kompleks Gedung Bupati, Kamis 27 Juni 2024.

Sanksi tersebut akan diterapkan sesuai dengan aturan kedisiplinan ASN yang berlaku dan akan melalui tahapan tertentu. 

BACA JUGA:Oknum Guru di Kabupaten Pangandaran Mencuri Komputer untuk Judi Online, Divonis 3 Tahun Penjara

"Intinya, jika benar-benar ditemukan, akan saya tindak," terang Ade.

Bupati Tasikmalaya juga meminta seluruh masyarakat untuk turut mengawasi dan melaporkan jika ada ASN yang kedapatan bermain judol. 

"Tidak hanya judi online, permasalahan lainnya pun akan kami tindak tegas," tambah Ade.

Menurutnya, ASN bukan hanya pegawai biasa tetapi juga pemimpin yang harus menjadi teladan bagi masyarakat. 

BACA JUGA:Bersama Persib Beckham Putra Semakin Tertantang di Liga 1 2024/2025, Percaya Lebih Sulit Mempertahankan Gelar

"ASN tidak hanya harus bekerja dengan baik, tetapi juga harus berperilaku yang baik," jelas Ade.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: