Bupati Tasikmalaya Siapkan Aturan Larangan Merokok di Kantor dan Sekitar Sekolah

Bupati Tasikmalaya Siapkan Aturan Larangan Merokok di Kantor dan Sekitar Sekolah

Ilustrasi larangan merokok di sekolah. meta ai--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kabupaten TASIKMALAYA tengah mempersiapkan penerbitan Surat Edaran Bupati yang mengatur larangan merokok di ruang tertutup dan area sekitar satuan pendidikan.

Kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok, khususnya di ruang publik seperti perkantoran pemerintahan dan institusi pendidikan.

Menurut informasi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, draf surat edaran tersebut telah rampung dan dijadwalkan berlaku mulai 10 Juni 2025. 

Namun, hingga kini belum ditandatangani secara resmi oleh Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, karena sedang mengikuti kegiatan retret.

BACA JUGA:Jabatan Kosong Segera Diisi: 23 Pejabat Eselon II Ikuti Job Fit Pemkot Tasikmalaya, Ini Daftarnya

Dalam rancangan surat edaran itu, larangan merokok akan diterapkan di sejumlah lokasi strategis, seperti ruang tertutup di kantor pemerintahan, lingkungan DPRD, serta area sekitar sekolah

Meski belum diumumkan secara lengkap, Bagian Hukum menyebut isi final surat edaran masih menunggu pengesahan kepala daerah.

Koalisi Mahasiswa dan Rakyat Tasikmalaya (KMRT) menyatakan dukungan atas rencana tersebut. 

Melalui perwakilannya, Ahmad Ripa, KMRT menyebut kebijakan itu sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

BACA JUGA:Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Pinjaman 30 Juta dan Cara Daftarnya

“Kami mendukung larangan merokok di ruang tertutup, terutama di kantor pemerintah dan sekolah,” ujarnya, Selasa 24 Juni 2025.

Meski begitu, Ahmad menilai aturan tersebut harus diiringi dengan kebijakan yang adil dan realistis, termasuk penyediaan tempat khusus merokok yang terpisah dari ruang publik.

Ia juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isu larangan merokok. 

KMRT mendorong percepatan regulasi perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan seksual, penanganan fenomena LGBT, pembenahan infrastruktur, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait